PPATK sebut transaksi konten pornografi di Indonesia capai Rp114 M

Penelusuran transaksi ini dilakukan berdasarkan laporan penyidik kepolisian, masyarakat, hingga NGO.

Ilustrasi konten pornografi. Freepik

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap temuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang 2022. PPATK menghasilkan total delapan hasil analisis terkait hal ini.

"Nilai transaksinya sebesar Rp114.266.966.810 (Rp114 miliar). Banyak sekali," kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/12).

Diungkapkan Ivan, PPATK membentuk tim untuk menangani kasus TPPO, termasuk transaksi pornografi anak yang menjadi sorotan: pemaksaan seks terhadap anak (child sex abuse/CSA). Penelusuran transaksi berdasarkan laporan dari penyidik kepolisian, masyarakat, hingga NGO.

"Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani," ujar dia.

Dalam kasus pornografi anak, para pelaku yang memperdagangkan video pornografi menggunakan dompet elektronik (e-wallet) dalam menampung pembayaran dari pembeli konten. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat sebagian besar menggunakan kanal transaksi perbankan, seperti transfer via ATM atau internet banking/mobile banking.