sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK sebut transaksi konten pornografi di Indonesia capai Rp114 M

Penelusuran transaksi ini dilakukan berdasarkan laporan penyidik kepolisian, masyarakat, hingga NGO.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Des 2022 20:58 WIB
PPATK sebut transaksi konten pornografi di Indonesia capai Rp114 M

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap temuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang 2022. PPATK menghasilkan total delapan hasil analisis terkait hal ini.

"Nilai transaksinya sebesar Rp114.266.966.810 (Rp114 miliar). Banyak sekali," kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/12).

Diungkapkan Ivan, PPATK membentuk tim untuk menangani kasus TPPO, termasuk transaksi pornografi anak yang menjadi sorotan: pemaksaan seks terhadap anak (child sex abuse/CSA). Penelusuran transaksi berdasarkan laporan dari penyidik kepolisian, masyarakat, hingga NGO.

"Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani," ujar dia.

Dalam kasus pornografi anak, para pelaku yang memperdagangkan video pornografi menggunakan dompet elektronik (e-wallet) dalam menampung pembayaran dari pembeli konten. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat sebagian besar menggunakan kanal transaksi perbankan, seperti transfer via ATM atau internet banking/mobile banking.

Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan, kebanyakan pembeli konten pornografi yang diproduksi di Indonesia berasal dari luar negeri. Salah satu yang jadi perhatian PPATK adalah transaksi konten pornografi CSA.

"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse, yang kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya dari luar Indonesia," kata Danang.

Menurut Danang, anak Indonesia rentan menjadi korban transaksi konten pornografi anak. Baginya, ini merupakan kejahatan luar biasa bagi anak-anak Indonesia.

Sponsored

Adapun temuan tersebut berdasarkan pola notifikasi transaksi keuangan yang dipantau PPATK.

"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak, dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi 'memang mengarah ke sana', notifikasi-notifikasi yang berbau pornografi dari pembelinya," tutur dia.

Danang menambahkan, PPATK telah memantau perkara ini sepanjang 2021-2022. Disinyalir ada kelompok atau sindikat tertentu yang mengelola konten. Dugaan ini mengarah pada produksi konten pornografi anak yang bersifat tayangan langsung (live).

"Sindikat di dalam yang membuat konten itu, dugaan kami, sifatnya live dengan konsumen-konsumen yang spesifik dan sudah jaringan yang lama. Dia komunikasi bukan dengan komunikasi yang biasa. Saya kira, mereka sudah punya link tertentu," kata Danang.

Berita Lainnya
×
tekid