PPATK telusuri transaksi keuangan korporasi dan individu kasus Jiwasraya

Penelusuran transaksi dari rekening individu tak terbatas pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Antara Foto/Galih Pradipta.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK digandeng Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh transaksi terkait kasus tersebut, baik dari rekening korporasi maupun individu.

Menurutnya, transaksi yang ditelusuri dari individu tidak terbatas pada lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan.

"Tidak hanya lima orang itu, jadi kami melihatnya dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya. Kami dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1).

Hal ini membuat penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan PPATK membutuhkan waktu cukup lama. Namun Kiagus belum dapat memastikan upaya yang dilakukan PPATK akan berujung pada penambahan nama tersangka.

“Kami enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan. Kalau banyak, maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya.