sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK telusuri transaksi keuangan korporasi dan individu kasus Jiwasraya

Penelusuran transaksi dari rekening individu tak terbatas pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 21 Jan 2020 14:42 WIB
PPATK telusuri transaksi keuangan korporasi dan individu kasus Jiwasraya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK digandeng Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh transaksi terkait kasus tersebut, baik dari rekening korporasi maupun individu.

Menurutnya, transaksi yang ditelusuri dari individu tidak terbatas pada lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan.

"Tidak hanya lima orang itu, jadi kami melihatnya dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya. Kami dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1).

Hal ini membuat penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan PPATK membutuhkan waktu cukup lama. Namun Kiagus belum dapat memastikan upaya yang dilakukan PPATK akan berujung pada penambahan nama tersangka.

“Kami enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan. Kalau banyak, maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pelibatan PPATK dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Jiwasraya dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyampaikan permintaan resmi pada pekan lalu. Sebelumnya, PPATK juga diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami masuk berdasarkan permintaan, seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana. Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Sponsored

Kejaksaan Agung telah menahan mereka di sejumlah rumah tahanan berbeda. Penyidik juga tengah menelusuri dan mengumpulkan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid