PPDB sistem zonasi sekolah masih amburadul

Presiden Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan PPDB sistem zonasi sekolah yang amburadul.

Presiden Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan PPDB sistem zonasi sekolah yang amburadul. / Antara Foto

Presiden Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan PPDB sistem zonasi sekolah yang amburadul.

Lemahnya penerapan aturan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 disebabkan kurangnya sosialisasi di tingkatan pemerintah daerah dan panitia PPDB sekolah.

Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan perubahan kebijakan PPDB perlu dilakukan dengan menerapkan aturan yang mencakup penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.

“Selama ini yang berlaku bertahun-tahun itu pakai aturan hasil nilai ujian akhir. Itu hanya syarat lulus, lalu mengapa jadi syarat naik ke jenjang berikutnya? Di sini ada kesalahan menerjemahkan,” ujarnya dalam forum Merdeka Barat “Di Balik Kebijakan Zonasi” di Jakarta, Senin (1/7).

Chatarina mengatakan, sejak berlaku pada 2017, PPDB telah mengalami perkembangan dalam aturan dan penerapannya. Secara umum, kebijakan dalam PPDB diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang menentukan tiga jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota 5%, dan perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%.