sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPDB sistem zonasi sekolah masih amburadul

Presiden Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan PPDB sistem zonasi sekolah yang amburadul.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Senin, 01 Jul 2019 22:31 WIB
PPDB sistem zonasi sekolah masih amburadul

Presiden Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan PPDB sistem zonasi sekolah yang amburadul.

Lemahnya penerapan aturan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 disebabkan kurangnya sosialisasi di tingkatan pemerintah daerah dan panitia PPDB sekolah.

Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan perubahan kebijakan PPDB perlu dilakukan dengan menerapkan aturan yang mencakup penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.

“Selama ini yang berlaku bertahun-tahun itu pakai aturan hasil nilai ujian akhir. Itu hanya syarat lulus, lalu mengapa jadi syarat naik ke jenjang berikutnya? Di sini ada kesalahan menerjemahkan,” ujarnya dalam forum Merdeka Barat “Di Balik Kebijakan Zonasi” di Jakarta, Senin (1/7).

Chatarina mengatakan, sejak berlaku pada 2017, PPDB telah mengalami perkembangan dalam aturan dan penerapannya. Secara umum, kebijakan dalam PPDB diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang menentukan tiga jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota 5%, dan perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5%.

Aturan jalur zonasi menentukan calon peserta didik untuk mendaftar di sekolah yang terdekat dari wilayah domisilinya, termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah berlayanan inklusif.

Pengutamaan jalur zonasi dimaksudkan memberikan keadilan dan kesempatan merata bagi orang tua untuk dapat menyekolahkan anak-anaknya, juga memutus kesenjangan antara sekolah favorit dan yang tidak.

Chatarina memaparkan, ketentuan ini bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seperti diamanatkan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Sponsored

“Selama ini tenaga kerja di Indonesia terbanyak dari lulusan SD dan SMP, diharapkan ke depan standar tenaga siap kerja ada di tingkatan pendidikan lebih tinggi,” ujarnya.

Ombudsman Republik Indonesia mencatat ada sejumlah penyelewengan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Dengan ketentuan terbaru menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, SMK, terdapat ketidakcocokan dalam petunjuk teknis PPDB di daerah. Akibatnya, masyarakat banyak mengalami kebingungan dalam penerapannya.

Menurut anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi, ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan, seperti pemalsuan surat domisili dalam berkas calon siswa, penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu calon siswa dari keluarga mampu atau kaya, dan kebijakan rombongan belajar (rombel) dalam PPDB.

“Sejumlah pemimpin daerah juga bertindak populis tapi menyalahi aturan, misalnya dengan bikin rombongan belajar (rombel) untuk pendaftaran,” kata Ahmad Suadi.

Terhadap pelanggaran itu, belum ada sanksi tegas dari lembaga pelaksana terkait. Chatarina mengungkapkan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi pada gubernur atas penyelewengan penerapan peraturan di daerah adalah Kemendagri. Adapun Kemendikbud bertanggung jawab dalam hal pembinaan aparatur daerah terkait PPDB.

Terhadap sejumlah kesalahan dalam pelaksanaan PPDB, Chatarina dan timnya berencana meninjau langsung pelaksanaan PPDB di beberapa daerah dan provinsi.

“Karena data dipalsukan, ada keluhan dari anak (calon peserta didik) yang dekat dari sekolah nggak dapat masuk, sedangkan anak yang tinggalnya jauh dapat masuk. Ini harus dipastikan dan Pemda semestinya mengecek,” katanya.

Dalam tinjauan itu, dia juga ingin mengevaluasi daya tampung sekolah dengan jumlah calon siswa. Pasalnya, kata dia, masih banyak pemerintah daerah yang tak memperhitungkan daya tampung calon peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

Pasal tersebut mengatur bahwa peserta didik yang tidak terdistribusi harus dilaporkan kepada pemerintah daerah. Selain itu, peserta didik yang tidak terdistribusi harus disalurkan pada satuan pendidikan dasar lain.

Aturan baru

Hari Nurcahya Murni, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab carut-marutnya pelaksanaan PPDB. Maka, menurutnya, perlu sinergi antarlembaga yang tak hanya menitikberatkan pada Kemendikbud.

“Peraturan presiden diperlukan sebagai upaya integrasi kerja antarkementerian dan antarlembaga,” kata Hari mengusulkan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Saifuddin mendukung dirumuskannya peraturan presiden agar dapat memayungi koordinasi antarkementerian yang lebih baik dalam pelaksanaan PPDB. 

Lebih jauh, usul ini diharapkan dapat diterapkan sebagai masukan bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru.

“Perlu ada sinkronisasi kerja, juga penting untuk masukan bagi Kemenristekdikti. Jangan sampai nanti penerimaan mahasiswa baru masih menggunakan lebih banyak jalur undangan dari lulusan sekolah SMA unggulan atau favorit,” tutur Hetifah.

Keppres tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2019. Sementara itu, aturan Permendikbud terkait PPDB sedang direvisi. Meskipun dipandang terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB di beberapa provinsi atau daerah, Hetifah menekankan pentingnya sistem zonasi untuk menghapus stigma favoritisme dalam memilih sekolah.

“Bukan sekolah favorit yang dikasih insentif. Makin jelek dan buruk sekolah itu, harus kita berikan perhatian,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid