sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem zonasi PPDB, cita-cita muluk pemerataan pendidikan

Sistem zonasi yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menuai pro-kontra di masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 19 Jun 2019 21:40 WIB
Sistem zonasi PPDB, cita-cita muluk pemerataan pendidikan

Shabirin, seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Sidoarjo, Jawa Timur, menganggap sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah mencerminkan keadilan. Sebelum pemberlakuan zonasi, kata dia, anak-anak warga setempat hanya bisa “memantau” sekolah negeri favorit yang ada di sekitar rumahnya.

“(Dengan sistem zonasi ini) yang dekat dengan sekolah favorit, tapi tidak bisa masuk karena mungkin otaknya pas-pasan jadi punya kesempatan,” ujar Shabirin saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (18/6).

Shabirin mengaku tak ada kesulitan dalam mendaftarkan anaknya. Namun, ia menyesalkan ketidaksabarannya menentukan pilihan sekolah negeri bagi anaknya, malah berimbas tak baik.

“Kalau mau sabar SMA Negeri 4 bisa masuk, tapi karena tidak sabar dan inginnya memang di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 2. Dan pilihannya memang itu, jadinya tidak lolos. Akhirnya masuk SMA Muhammadiyah dekat sini,” tuturnya.

Akan tetapi, sistem ini mendapat penolakan pula dari sejumlah masyarakat. Muncul petisi di Change.org yang menolak sistem zonasi. Salah satunya petisi yang dibuat politikus PDIP Sonny T Danaparamita bertajuk “Segera Revisi Zonasi dalam Sistem PPDB”.

Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 1.000 warganet. Sonny menilai, sistem zonasi mengakibatkan banyak siswa berprestasi yang hilang pilihan mengenyam pendidikan di sekolah favorit.

“Obsesi para siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit yang telah membuat mereka semua termotivasi belajar hingga mendapatkan nilai baik, tiba-tiba porak-poranda karena letak rumah yang jauh dari sekolah,” tulis Sonny di dalam petisinya.

Sejumlah siswa dan orang tua murid antre untuk mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6). /Antara Foto.

Sponsored

Pemerataan

Sistem zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Aturan sistem ini tertera di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain zonasi, disebutkan bahwa PPDB juga dilakukan melalui jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Jalur zonasi, sebagaimana yang diatur di dalam Permendikbud itu, paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5%.

Singkatnya, sistem zonasi memberatkan pada prinsip wilayah lingkungan sekolah. Tujuannya, sekolah dapat menerima calon peserta didik yang tinggal di zonasi sekolah, yang didasarkan dari domisili yang ada di kartu keluarga.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berdalih, sistem zonasi tak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Muhadjir seperti rilis pers yang diterima Alinea.id, Selasa (18/6).

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi dilakukan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas. Dengan sistem ini, diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

Calon peserta didik baru menunjukkan lokasi tempat tinggalnya di peta daring saat proses verifikasi berkas dan pengambilan kode akun dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di SMPN 10 Denpasar, Bali, Selasa (18/6). /Antara Foto.

Meski begitu, Muhadjir menyampaikan bahwa penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Misalnya, lanjut dia, karena kendala akses atau daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

"Jadi, kalau memang daerah ada kondisi tertentu, bisa disesuaikan. Cukup ada perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.

Menurut staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Publik Soeparto, alasan pemberlakuan sistem zonasi lantaran persebaran guru dan sekolah belum merata. Soeparto pun menyinggung masalah sarana dan prasarana sekolah yang perlu dibenahi.

“Pemerataan guru agar tidak mengelompok di daerah tertentu saja, sementara di daerah lain justru kekurangan. Ini ketahuannya jika ada zonasi. Terpetakan pula daerah-daerah mana saja yang membutuhkan perhatian khusus, baik pengadaan jumlah sekolah atau peningkatan kualitasnya,” ujar Soeparto saat dihubungi, Selasa (18/6).

Soeparto menganggap, sistem zonasi bukan sekadar kebijakan, melainkan revolusi cara berpikir. Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemendikbud berusaha menghadirkan keadilan sosial.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid