PPKM diperpanjang, hanya Kabupaten Pamengkasan masuk level 3

PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Ilustrasi PPKM level 4. Alinea.id/Bagus Priyo.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Perpanjangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan PPKM yang dimulai sejak hari ini (25/1), DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali masuk dalam kategori level 2.

Sementara itu, wilayah Jawa Barat yang masuk kategori PPKM level 1, yakni Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis.

Kemudian, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Sumedang masuk dalam kategori level 2. 

Untuk wilayah di Jawa Tengah yang ditetapkan masuk dalam level 1, yakni Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, serta Kabupaten Demak.