PPKM level 2, Pemprov DKI buka kembali RPTRA untuk umum

Operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Foto doc - Beritajakarta.id

Warga Jakarta bisa kembali menikmati arena bermain di taman. Pangkalnya, Pemprov DKI kembali membuka seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dibuka kembali untuk umum mulai 23 Oktober sampai dengan 1 November 2021. 

Pembukaan tersebut, berkaitan dengan kebijakan pemberlakuan pembatadan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Adapun, operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Pembukaan RPTRA ini mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, seluruh fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal.

Pengunjung RPTRA adalah masyarakat umum yang telah divaksin dibuktikan dengan status vaksinasi pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.