Alhamdulillah, PPP dapat bantuan keuangan dari APBN Rp6,32 miliar

Bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Ilustrasi bendera PPP. Foto pppjatim.or.id/

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada sejumlah partai politik (parpol). Hal ini dilakukan sesuai amanat undang-undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan parpol.

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar mengatakan, penyerahan itu pun sebagai bentuk dari kemeriahan pesta demokrasi yang akan dirayakan pada dua tahun mendatang. Pihaknya pun memastikan akan mendukung ajang tersebut berjalan dengan baik.

"Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam keterangan, Senin (13/6).

Sebagai informasi, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu 2019. Hal itu sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. 

Atas perolehan suara pada pemilu lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.000 per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai Rp6.323.147.000.