PPP minta PN Jakpus tolak gugatan Partai Republik dan Berkarya

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding KPU dapat menjadi yurisprudensi atas gugatan tersebut.

PPP minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Partai Republik dan Partai Berkarya. Google Maps/LBH EIGHT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat partai politik (parpol) ke "meja hijau". Kali ini giliran Partai Berkarya dan Partai Republik, yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang banding KPU terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dapat menjadi yurisprudensi.

"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan dilakukan banding di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur juru bicara DPP PPP, Ahmad Baidowi, dalam keterangannya, Minggu (16/4).

"Untuk itu, KPU harus mempwrkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," imbuh Awiek, sapaannya.

PPP juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik. "Sehingga, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia."