Prahara revisi UU KPK di mata pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Para pimpinan KPK tengah konferensi pers di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo merasa terkejut oleh sikap DPR RI yang secara mendadak mengusulkan revisi UU KPK. Dia pun merasa janggal dengan sikap lembaga legislator itu lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam membahas RUU tersebut.

"Sebelumnya ada undangan untuk kami menghadiri rapat-rapat di DPR, tetapi dalam menyusun RUU ini kami terkejut karena prosesnya begitu cepat," kata Agus, saat konferensi pers, di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Menurutnya, terdapat peraturan perundang-undangan lain yang lebih baik untuk dibahas oleh komisi hukum DPR RI selain revisi UU KPK. Salah satunya, kata Agus, tentang RKUHP. Dengan merampungkan RKUHP, dia menilai, dapat menciptakan sistem hukum yang lebih teratur dan sistematis.

Setelah RUKHP, sambung Agus, seharusnya DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab, terdapat kesenjangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi tahun 2003.