Praperadilan ditolak, Irwandi Yusuf: Kalau ditolak ya sudah

"Masak saya mengajukan yang kedua?” kata Irwandi menanggapi penolakan praperadilan.

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (24/10)./Antara Foto

Praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuktikan kalau argumen pihak Irwandi lemah. 

Irwandi tampak santai menanggapi penolakan praperadilannya ini. Ia tampak pasrah saat ditanya para wartawan soal penolakan praperadilan ini. 

“Ditolak ya? Artinya nggak diterima. Biasa aja. Kalau ditolak ya sudah. Masak saya mengajukan yang kedua?” kata Irwandi, Rabu (27/10).

Sementara itu, KPK menyatakan penolakan praperadilan Irwandi Yusuf sudah sesuai dengan instrumen yang berlaku. KPK sebisa mungkin bersikap profesional, dalam menghadirkan sejumlah bukti yang bisa melawan argumen pihak Irwandi. 

“Pada dasarnya, berarti apa yang sudah disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum dan profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kepada para wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/10).