sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil lagi Steffy Burase di kasus suap Gubernur Aceh

Saat dipanggil Kamis (18/10) kemarin, Steffy tak hadir memenuhi panggilan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 19 Okt 2018 11:25 WIB
KPK panggil lagi Steffy Burase di kasus suap Gubernur Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Steffy Burase, yang diketahui merupakan istri siri mantan Gurbenur Aceh Irwandi Yusuf. Model cantik asal Manado ini dipanggil lagi oleh KPK, karena pada Kamis (18/10) kemarin, mangkir dari panggilan.

Panggilan KPK terhadap Steffy kemarin, sebenarnya merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pada 5 Oktober lalu. Saat itu, Steffy juga tak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/10).

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International, sedianya berlangsung pada 29 Juli 2018 lalu di Sabang, Aceh. Kegiatan tersebut, mendapat kucuran dana dari uang suap yang diterima Irwandi.

Irwandi yang sudah berstatus tersangka, diduga kuat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 miliar atau 10% dari anggaran senilai Rp8,03 triliun, untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh. Sisanya, sekitar 2%, dibagikan untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga menduga ada uang senilai Rp500 juta itu yang digunakan untuk membiayai acara Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sponsored

Adapun sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, disangkakan melanggar pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid