sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan ditolak, Irwandi Yusuf: Kalau ditolak ya sudah

"Masak saya mengajukan yang kedua?” kata Irwandi menanggapi penolakan praperadilan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 24 Okt 2018 21:03 WIB
Praperadilan ditolak, Irwandi Yusuf: Kalau ditolak ya sudah

Praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuktikan kalau argumen pihak Irwandi lemah. 

Irwandi tampak santai menanggapi penolakan praperadilannya ini. Ia tampak pasrah saat ditanya para wartawan soal penolakan praperadilan ini. 

“Ditolak ya? Artinya nggak diterima. Biasa aja. Kalau ditolak ya sudah. Masak saya mengajukan yang kedua?” kata Irwandi, Rabu (27/10).

Sementara itu, KPK menyatakan penolakan praperadilan Irwandi Yusuf sudah sesuai dengan instrumen yang berlaku. KPK sebisa mungkin bersikap profesional, dalam menghadirkan sejumlah bukti yang bisa melawan argumen pihak Irwandi. 

“Pada dasarnya, berarti apa yang sudah disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum dan profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kepada para wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/10). 

Yuyuk juga menegaskan, bahwa praperadilan yang dimenangkan oleh KPK ini menjadi bukti keabsahan dari segala yang telah dilakukan komisi antirasuah. 

Sebelumnya, mantan Gubernur Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 milliar atau 10% untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA.  

Dari total tersebut, KPK menduga sekitar 8% dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp500 juta itu digunakan untuk membiayai event Aceh Marathon 2018. 

Sponsored

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp 100.000, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta catatan proyek. 

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya adalah Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta. 

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Lalu, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid