Praperadilan Kivlan Zen ditolak

Hakim menilai semua prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai.

Sidang praperadilan Kivlan Zen ditolak dengan alasan prosedur yang dilakukan penyidik Metro Jaya telah sesuai./Antara

Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.15 WIB.

“Menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Guntur dalam persidangan, Selasa (30/7). 

Penolakan praperadilan tersebut diberikan dengan alasan semua prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai. Hakim menilai tidak ada penangkapan yang menyalahi aturan seperti tuduhan penggugat.

Dengan penolakan praperadilan terhadap tersangka Kivlan Zen tersebut, maka selanjutnya beban biaya persidangan dijatuhkan kepada pihak penggugat.

Sementara itu dari pihak Kivlan Zen menilai, putusan hakim tidak objektif. Hakim dinilai aneh lantaran tidak mau mempertimbangkan materi penyidikan.