Presiden akan tambah wewenang Kementerian PPPA

Dengan tupoksi terbatas, Kementerian PPPA sukar menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan laporan kegiatan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada acara puncak PHI 2019 di kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Jateng, Minggu (22/12/2019). Foto Antara/Aji Styawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Guna mengoptimalkan penanganan kasus terkait.

"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," kata Menteria PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, di Jakarta, Jumat (10/1).

"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif (apabila tupoksi Kementerian PPPA diperluas). Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," ucap dia melalui keterangan tertulis.

Dirinya pun mengapresiasi Jokowi. Lantaran menyetujui usulannya tentang perluasan kewenangan Kementerian PPPA.

Wacana perluasan tupoksi Kementerian PPPA disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1). Pertemuan membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.