close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan laporan kegiatan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada acara puncak PHI 2019 di kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Jateng, Minggu (22/12/2019). Foto Antara/Aji Styawan
icon caption
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan laporan kegiatan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada acara puncak PHI 2019 di kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Jateng, Minggu (22/12/2019). Foto Antara/Aji Styawan
Nasional
Jumat, 10 Januari 2020 16:41

Presiden akan tambah wewenang Kementerian PPPA

Dengan tupoksi terbatas, Kementerian PPPA sukar menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Guna mengoptimalkan penanganan kasus terkait.

"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," kata Menteria PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, di Jakarta, Jumat (10/1).

"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif (apabila tupoksi Kementerian PPPA diperluas). Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," ucap dia melalui keterangan tertulis.

Dirinya pun mengapresiasi Jokowi. Lantaran menyetujui usulannya tentang perluasan kewenangan Kementerian PPPA.

Wacana perluasan tupoksi Kementerian PPPA disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1). Pertemuan membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Kewenangan Kementerian PPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015. Tupoksinya sebatas koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.

Bintang mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak masih marak di Indonesia. Menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk dituntaskan.

Pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya.

Kondisi pasien bukan diindikasikan sebagai penyakit. Menjadi dalih BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan korban kekerasan tersebut.

Agar dapat ditanggulangi, dia berharap, Jokowi mengarahkan instansi terkait melakukan koordinasi lebih intensif. Seperti dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutup Bintang. (Ant)

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan