Presiden akan tambah wewenang Kementerian PPPA
Dengan tupoksi terbatas, Kementerian PPPA sukar menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Guna mengoptimalkan penanganan kasus terkait.
"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," kata Menteria PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, di Jakarta, Jumat (10/1).
"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif (apabila tupoksi Kementerian PPPA diperluas). Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," ucap dia melalui keterangan tertulis.
Dirinya pun mengapresiasi Jokowi. Lantaran menyetujui usulannya tentang perluasan kewenangan Kementerian PPPA.
Wacana perluasan tupoksi Kementerian PPPA disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1). Pertemuan membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Kewenangan Kementerian PPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015. Tupoksinya sebatas koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.
Bintang mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak masih marak di Indonesia. Menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk dituntaskan.
Pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya.
Kondisi pasien bukan diindikasikan sebagai penyakit. Menjadi dalih BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan korban kekerasan tersebut.
Agar dapat ditanggulangi, dia berharap, Jokowi mengarahkan instansi terkait melakukan koordinasi lebih intensif. Seperti dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutup Bintang. (Ant)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB