sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden akan tambah wewenang Kementerian PPPA

Dengan tupoksi terbatas, Kementerian PPPA sukar menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 10 Jan 2020 16:41 WIB
Presiden akan tambah wewenang Kementerian PPPA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Guna mengoptimalkan penanganan kasus terkait.

"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, tetapi kewenangan kami terbatas," kata Menteria PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, di Jakarta, Jumat (10/1).

"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif (apabila tupoksi Kementerian PPPA diperluas). Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," ucap dia melalui keterangan tertulis.

Dirinya pun mengapresiasi Jokowi. Lantaran menyetujui usulannya tentang perluasan kewenangan Kementerian PPPA.

Wacana perluasan tupoksi Kementerian PPPA disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1). Pertemuan membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Kewenangan Kementerian PPPA saat ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2015. Tupoksinya sebatas koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.

Bintang mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak masih marak di Indonesia. Menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk dituntaskan.

Pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya.

Sponsored

Kondisi pasien bukan diindikasikan sebagai penyakit. Menjadi dalih BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan korban kekerasan tersebut.

Agar dapat ditanggulangi, dia berharap, Jokowi mengarahkan instansi terkait melakukan koordinasi lebih intensif. Seperti dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutup Bintang. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid