Presiden Jokowi didesak berikan amnesti bebaskan Baiq Nuril

Amnesti presiden dalam kasus Baiq Nuril dinilai bukan merupakan intervensi presiden.

Koalisi Save Ibu Nuril mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti pada Baiq Nuril. (Soraya Novika/Alinea)

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril Maknun hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya.

Sejak dibuat pada Minggu (18/11), petisi "Amnesti untuk Nuril" yang diunggah di change.org/amnestiuntuknuril telah didukung 80.000 orang. Saat diakses pada Senin (19/11) pukul 18.49, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 116.791 orang. Petisi yang digagas Erasmus Napitupulu itu, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti kepada Nuril. 

Berangkat dari petisi ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menamakan Koalisi Save Ibu Nuril, bertemu dengan Tenaga Ahli Utama V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim. Pertemuan dilakukan untuk menyampaikan alasan mengapa Presiden Jokowi harus memberi amnesti kepada Nuril.

Menurut mereka, putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril adalah keputusan yang tepat karena dakwaannya tidak terbukti.

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya, melainkan rekan kerjanya," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju,usai menyerahkan petisi kepada KSP di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta Pusat, Senin (19/11).