sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi didesak berikan amnesti bebaskan Baiq Nuril

Amnesti presiden dalam kasus Baiq Nuril dinilai bukan merupakan intervensi presiden.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 19 Nov 2018 20:30 WIB
Presiden Jokowi didesak berikan amnesti bebaskan Baiq Nuril

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril Maknun hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya.

Sejak dibuat pada Minggu (18/11), petisi "Amnesti untuk Nuril" yang diunggah di change.org/amnestiuntuknuril telah didukung 80.000 orang. Saat diakses pada Senin (19/11) pukul 18.49, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 116.791 orang. Petisi yang digagas Erasmus Napitupulu itu, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti kepada Nuril. 

Berangkat dari petisi ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menamakan Koalisi Save Ibu Nuril, bertemu dengan Tenaga Ahli Utama V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim. Pertemuan dilakukan untuk menyampaikan alasan mengapa Presiden Jokowi harus memberi amnesti kepada Nuril.

Menurut mereka, putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril adalah keputusan yang tepat karena dakwaannya tidak terbukti.

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya, melainkan rekan kerjanya," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju,usai menyerahkan petisi kepada KSP di Gedung Bina Graha KSP, Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Menurutnya, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia. Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bukti rekaman yang diajukan di persidangan itu, tidak dapat dipastikan validitasnya.

Amnesti presiden

Anggara menjelaskan, presiden menjadi peluang Nuril untuk mendapatkan kebebasan, sebab proses hukum kasus tersebut telah rampung. Dia menegaskan, amnesti bukan bentuk intervensi Presiden.

Sponsored

Dia pun menjelaskan, berdasarkan pasal 14 UUD 1945, presiden dapat memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Lebih lanjut, UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menjelaskan bahwa presiden dapat memberikan amnesti atas dasar kepentingan negara.

"Dengan amnesti, bapak presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Bapak presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan," terangnya.

Anggara menambahkan, putusan majelis hakim Mahkamah Agung atas kasus tersebut, merupakan bentuk kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Padahal dalam sidang tingkat pertama, saksi ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa Nuril merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Artinya, Nuril memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya.

Meski demikian, Anggara mengaku tidak heran dengan putusan MA. Menurutnya, MA memang sudah sering melangkahi wewenangnya sendiri.

"MA memang sering sekali melangkahi kewenangannya, yaitu mengambil keputusan yang melompati Pengadilan yang memeriksa dan mengadili fakta kasus tertentu. Fungsi MA adalah menjaga kesatuan hukum, karena itu dia tidak boleh memeriksa dan mengadili fakta sejauh itu," keluhnya.

Selain petisi #AmnestiUntukNuril, para aktivis lainnya juga telah memulai petisi change.org/tundaeksekusinuril. Petisi tersebut hingga kini sudah didukung lebih dari 6.499 orang. Namun, karena waktu eksekusi tersebut telah dekat, langkah paling kuat untuk membela Nuril adalah dengan amnesti dari Presiden.

"Rabu minggu ini sudah mulai eksekusi, jadi kami hanya bisa berharap amnesti ini bisa segera dipenuhi," imbuhnya.

Hasil pertemuan

Saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuannya dengan KSP, Anggara menjelaskan bahwa pihak KSP telah menerima semua petisi yang dikumpulkan. Menurutnya, KSP akan segera menyerahkan petisi tersebut ke Presiden Jokowi.

"KSP tadi telah menerima petisi, sekaligus masukan serta pertimbangan-pertimbangan yang kami ajukan. Insya Allah akan diterima Presiden Jokowi secara langsung. Harapannya, Presiden bisa mempertimbangkan wewenangnya untuk kasus ini," tutupnya.

Manajer Kampanye Change.org Indonesia, Dhenok Pratiwi, menyampaikan bahwa dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril, sudah ada sejak proses hukumnya di PN Mataram.

Sebelumnya, petisi change.ora/saveibunuril yang digagas SAFEnet pada 8 Mei 2017, berhasil membebaskan Nuril dengan dukungan hampir 50 ribu orang. Kini, setelah MA memutus bersalah ibu Nuril, gelombang dukungan masyarakat lebih besar lagi hingga mencapai lebih dari 100.000 orang. Menurut Dhenok, hal ini menunjukkan masyarakat bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil.

"Melihat gerakan masyarakat seperti ini, harusnya pemerintah melihat ini sebagai kesempatan untuk memberi keadilan kepada korban," kata Dhenok.

Berita Lainnya
×
tekid