Nasional

Presiden tidak bisa dimakzulkan karena gunakan hak konstitusi

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai tidak ada celah untuk memakzulkan presiden.

Sabtu, 05 Oktober 2019 17:25

Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh beberapa hari sebelumnya. Surya Paloh mengatakan salah-salah, presiden bisa dimakzulkan karena hal tersebut.

Menanggapi pernyataan Surya Paloh, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai presiden tak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Perppu.

"Tidak ada celahnya presiden bisa dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya. Tidak perlu khawatir," ujar pria yang disapa Habib itu di Jakarta, Sabtu (5/10).

Habib menuturkan, perihal pemakzulan telah diatur syaratnya dalam Undang-undang seperti melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.

"Presiden kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," kata dia.

Annisa Saumi Reporter
Khairisa Ferida Editor

Tag Terkait

Berita Terkait