close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
icon caption
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Nasional
Sabtu, 05 Oktober 2019 17:25

Presiden tidak bisa dimakzulkan karena gunakan hak konstitusi

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai tidak ada celah untuk memakzulkan presiden.
swipe

Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh beberapa hari sebelumnya. Surya Paloh mengatakan salah-salah, presiden bisa dimakzulkan karena hal tersebut.

Menanggapi pernyataan Surya Paloh, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai presiden tak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Perppu.

"Tidak ada celahnya presiden bisa dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya. Tidak perlu khawatir," ujar pria yang disapa Habib itu di Jakarta, Sabtu (5/10).

Habib menuturkan, perihal pemakzulan telah diatur syaratnya dalam Undang-undang seperti melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.

"Presiden kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," kata dia.

Habib pun mencontohkan, saat presiden mengeluarkan Perppu dalam 10 tahun terakhir, banyak pro dan kontra yang terjadi. Namun, setelah itu, semua pihak menghormatinya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menyatakan dirinya sepakat dengan pernyataan Habib.

"Siapapun yang berbicara kalau presiden mengeluarkan Perppu bisa dimakzulkan, saya kira kejauhan," sebut Didi dalam kesempatan yang sama.

Didi menjelaskan, untuk melakukan pemakzulan, setidaknya tiga perempat anggota dewan harus hadir di forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lalu, setelah itu, ide pemakzulan harus disetujui dua pertiga anggota yang hadir dalam forum.

"Saya tidak yakinlah, ancaman-ancaman ini (presiden) bisa dimakzulkan," imbuh Didi.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan