Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh beberapa hari sebelumnya. Surya Paloh mengatakan salah-salah, presiden bisa dimakzulkan karena hal tersebut.
Menanggapi pernyataan Surya Paloh, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman menilai presiden tak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Perppu.
"Tidak ada celahnya presiden bisa dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya. Tidak perlu khawatir," ujar pria yang disapa Habib itu di Jakarta, Sabtu (5/10).
Habib menuturkan, perihal pemakzulan telah diatur syaratnya dalam Undang-undang seperti melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.
"Presiden kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," kata dia.
Habib pun mencontohkan, saat presiden mengeluarkan Perppu dalam 10 tahun terakhir, banyak pro dan kontra yang terjadi. Namun, setelah itu, semua pihak menghormatinya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menyatakan dirinya sepakat dengan pernyataan Habib.
"Siapapun yang berbicara kalau presiden mengeluarkan Perppu bisa dimakzulkan, saya kira kejauhan," sebut Didi dalam kesempatan yang sama.
Didi menjelaskan, untuk melakukan pemakzulan, setidaknya tiga perempat anggota dewan harus hadir di forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lalu, setelah itu, ide pemakzulan harus disetujui dua pertiga anggota yang hadir dalam forum.
"Saya tidak yakinlah, ancaman-ancaman ini (presiden) bisa dimakzulkan," imbuh Didi.