Program redistribusi tanah perlu sinergi BPN-KLHK

"Banyak hutan yang sudah enggak ada malah sudah jadi kebun, tetapi statusnya masih menjadi kawasan hutan khususnya produksi."

Perlu adanya sinergi BPN-KLHK dalam menyukseskan program redistribusi tanah. Freepik

Pemerintah diminta serius melakukan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar. Salah satunya, adanya kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Program strategis nasional dengan ATR/BPN juga terkait dengan Kementerian LHK. Menurut kami, kita perlu ada rapat koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan rumah kita," kata anggota Komisi II DPR, Ujang Iskandar.

Menurut politikus Partai NasDem ini, reforma agraria belum berjalan maksimal hingga kini. Dicontohkannya dengan banyaknya ketidakjelasan status lahan di sejumlah daerah selain Banten.

"Ketidakjelasan status memang tidak terjadi pada Provinsi Banten saja," tegasnya. "Di luar Jawa juga banyak hutan yang sudah enggak ada malah sudah jadi kebun, tetapi statusnya masih menjadi kawasan hutan khususnya produksi."

Dengan adanya koordinasi antara KLHK dan BPN, Ujang berpendapat, kepastian subjek dan objek redistribusi tanah di Indonesia terjamin. Status lahan pun menjadi jelas.