Proses integrasi lembaga riset ke BRIN butuh waktu lama

"Saat ini, belum ada (gambaran target kapan penyelesaiannya) karena proses revisi perpres 33/2021 ini masih baru."

Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, butuh waktu lama untuk mengintegrasikan unit-unit badan penelitian dan pengembangan (balitbang) kementerian dan lembaga, juga lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Termasuk menuntaskan masalah pemindahan pegawai hingga peleburan budaya kerja.

Karenanya, kata Asisten Deputi III Pengembangan Usaha, BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Andi Novianto, pihaknya hingga kini masih memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Kami sendiri masih mengecek sejauh mana prosesnya berlangsung (revisi Perpres 33/2021, red). Saat ini, belum ada (gambaran target kapan penyelesaiannya) karena proses revisi Perpres 33/2021 ini masih baru,” ujar Andi Novianto dalam webinar Alinea Forum "Harmonisasi Regulasi BRIN", Rabu (7/6).

Meski demikian, Andi memastikan balitbang kementerian/lembaga dan LPNK iptek nantinya bakal dikoordinasikan BRIN, termasuk tentang struktur dan regulasinya. Alasannya, masing-masing balitbang dan LPNK iptek memiliki agenda sektoral jika dibiarkan kondisinya seperti sekarang.

Selain itu, kata dia, akan dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Tujuannya, sebagai agen penghubung dalam penyelesaian masalah di daerah.