Proses penyidikan Sofjan Jacoeb dimulai sejak Mei

Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima SPDP atas nama Sofjan Jacoeb sejak 16 Mei lalu.

Gedung Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Aparat kepolisian telah memulai proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb sejak Mei 2019. Hal ini terbukti dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) polisi yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan hal ini. “Ya Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima SPDP atas nama Sofjan Jacoeb sejak 16 Mei lalu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/6).

Meski demikian, polisi baru mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sofjan dalam kasus dugaan makar pada Senin, 10 Juni 2019 lalu. 

Menurut Mukri, pihaknya telah menunjuk lima jaksa untuk mengawal proses penyidikan Kapolda Metro Jaya 2009 itu.

Hari ini, Sofjan menjalani pemeriksaan di institusi yang pernah dipimpinnya. Ia datang memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana makar.