PSHK: Kemarahan Jokowi kepada menteri tidak tepat

Presiden melontarkan pernyataan keras saat Sidang Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, 18 Juni 2020.

Presiden Joko Widodo mengenakan masker di tengah pandemi saat mengunjungi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyalahkan para pembantunya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 18 Juni 2020, dianggap tidak tepat. Pangkalnya, menteri hanya merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terbatas pada bidangnya masing-masing.

"Sementara itu, yang bertanggung jawab atas pengambilan kebijakan secara umum sekaligus memastikan orkestrasi semua kebijakan berjalan dengan baik, adalah presiden sendiri sebagai satu-satunya atasan dari para menteri," ujar Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rizky Argama, via keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Kewenangan para menteri tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan tugas presiden diatur Pasal 17 UUD NRI 1945 dan UU Kementerian Negara.

Apalagi, sambung dia, Jokowi beberapa kali menegaskan hanya ada visi-misi presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Rizky, pernyataan Jokowi yang mewacanakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan presiden (perpres) untuk menunjang kinerja pemerintahan janggal dari perspektif hukum tata negara. Pertimbangannya, sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, perppu diterbitkan dalam keadaan kegentingan memaksa.