PSHK ragukan hasil uji materi UU Ciptaker di MK

Pengesahan RUU MK pada beberapa waktu lalu, merupakan imun bagi hakim MK agar dapat melanggengkan kebijakan pemerintah.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Wacana uji materi oleh sejumlah kalangan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai tidak akan berjalan sesuai harapan. Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah tidak dapat menangani perkara uji materi RUU Ciptaker secara independen dan baik. Pasalnya pemangku kewenangan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

"Saya meragukan proses formil maupun materiil yang akan diuji dari UU Ciptaker di MK bisa berjalan dengan baik," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal saat dihubungi Alinea.id, Rabu (7/10).

Menurutnya, RUU MK mencerminkan bentuk politisasi terhadap para hakim yang dilakukan DPR dan pemerintah. Hal itu terlihat dengan penambahan perpanjangan masa jabatan hakim MK yang tercantum dalam Pasal 87 huruf c RUU MK.

Dalam materi itu menyebutkan bahwa, masa jabatan hakim dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun, terutama bagi hakim yang sudah menginjak umur 60 tahun. Namun, perpanjangan ini tak berlaku bagi hakim di bawah usia 60 tahun.

"Ini lebih pada persoalan politik sebenarnya. Jadi, RUU MK itu sebenarnya mengajak hakim konstitusi masuk dalam dunia politik," terangnya.