PT DKI perberat vonis Johannes Kotjo

Vonis Johannes Kotjo diperberat menjadi 4 tahun enam bulan, dari sebelumnya dua tahun delapan bulan penjara.

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo./ Antara Foto

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis hukuman Johannes Budisutrisno Kotjo, dari dua tahun delapan bulan penjara, menjadi empat tahun enam bulan penjara. Pemegang saham Blackgold Natural Resources itu dinilai terbukti menyuap anggota fraksi Partai Golkar Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, senilai Rp4,75 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan putusan banding PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin (11/2).

Sidang tingkat banding itu diketuai oleh hakim Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan hakim Rusydi.

Majelis hakim menilai, tindakan penyuapan yang dilakukan Kotjo terhadap Eni telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan Kotjo juga telah mengakibatkan terhentinya proyek Pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I sebagai bagian dari "Power Purchase Agreement" (PPA), antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR, dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).

"Menimbang dengan berhentinya proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 yang berkapasitas 35 ribu MW sangat merugikan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat Riau pada khususnya, untuk menikmati penggunaan listrik tersebut," kata hakim.