PT NKE korporasi pertama yang disidang karena korupsi

Febri mengimbau agar korporasi lain tidak bernasib serupa layaknya PT NKE. Karena itu, kasus yang menjerat PT NKE ini menjadi peringatan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto

PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) merupakan korporasi pertama yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa terkait kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Diketahui, PT NKE merupakan nama baru dari PT Duta Graha Indah (DGI), korporasi yang berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hari ini, (11/10) diagendakan persidangan perdana terdakwa PT NKE atau PT. DGI. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis,(11/10).

Dalam menjalani persidangan, Febri mengatakan, pihak terdakwa akan diwakili oleh Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo. Persidangan ini pun sesuai dengan ketentuan di UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001 dan lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016.

Lebih lanjut, kata Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali atau pihak lain yang terkait. Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

"Selain itu, aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan,” tuturnya.