sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PT NKE korporasi pertama yang disidang karena korupsi

Febri mengimbau agar korporasi lain tidak bernasib serupa layaknya PT NKE. Karena itu, kasus yang menjerat PT NKE ini menjadi peringatan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Okt 2018 10:59 WIB
PT NKE korporasi pertama yang disidang karena korupsi

PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) merupakan korporasi pertama yang akan menjalani persidangan sebagai terdakwa terkait kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Diketahui, PT NKE merupakan nama baru dari PT Duta Graha Indah (DGI), korporasi yang berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hari ini, (11/10) diagendakan persidangan perdana terdakwa PT NKE atau PT. DGI. Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis,(11/10).

Dalam menjalani persidangan, Febri mengatakan, pihak terdakwa akan diwakili oleh Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo. Persidangan ini pun sesuai dengan ketentuan di UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001 dan lebih lanjut diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016.

Lebih lanjut, kata Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali atau pihak lain yang terkait. Kemudian akan dirinci juga proyek-proyek yang pernah ditangani PT NKE yang menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

"Selain itu, aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut juga akan diuraikan,” tuturnya.

Terkait perkara ini, Febri mengimbau agar korporasi-korporasi lain tidak bernasib serupa layaknya PT NKE. Karena itu, kasus yang menjerat PT NKE ini menjadi peringatan.

"Agar menjalankan bisnis sehat dan membuat serta menerapkan aturan pengelolaan perusahaan yang meminimalisir dan dapat mencegah korupsi," kata Febri.

KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017.

Sponsored

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana Made Meregawa.

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Korporasi tersebut disangka memperkaya diri sendiri atau orang ain atau suatu korporasi, terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Atas perbuatannya, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid