PT PGK ditetapkan jadi tersangka karhutla

Polisi belum menetapkan Direksi PT PGK sebagai tersangka karhutla di Kalimantan Tengah.

Polisi menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla di Kalimantan Tengah./Antara Foto

Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan PT PGK sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sampai saat ini baru korporasi saja yang ditetapkan tersangka. Polisi masih mendalami dan belum menetapkan tersangka dari direksi PT PGK.

“Masih korporasinya saja. Kalau dari korporasinya kami baru melakukan pemeriksaan lima orang saksi,” kata Hendra pada Rabu (28/8).

Menurut Hendra terkait saksi ahli masih belum ada yang diperiksa. Hendra membeberkan untuk saksi ahli kebanyakan terlibat kontrak kerja dalam korporasi-korporasi yang diduga melakukan karhutla.

“Kendala kami di situ, mereka malas untuk dipanggil menjadi saksi ahli,” tuturnya.