Pukat UGM juga bakal uji materi revisi UU KPK 

Revisi UU KPK dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

Seorang wanita dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) membawa poster saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9)./ Antara Foto

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan pada 17 September 2019 lalu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan, permohonan uji materi UU tersebut ke MK dilakukan karena UU tersebut mengandung cacat formil dan materiil.

"Kami di Pukat UGM akan menempuh judicial review di MK," ujar Ketua Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril saat dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu (22/9).

Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK mengandung cacat formil karena tidak partisipatif. UU tersebut juga tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2019, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan tergesa-gesa.

Pembahasan revisi UU tersebut memang dilakukan secara ekspres baik oleh DPR maupun pemerintah. Pembahasan dan pengesahannya hanya berlangsung 12 hari saja. Presiden Jokowi juga menyetujui pembahasan revisi UU tersebut dalam enam hari, meski dia memiliki waktu selama 60 hari untuk merespons UU usulan DPR.

Selain itu, Oce juga menyebut adanya cacat materiil, yaitu adanya aturan baru yang dinilai melemahkan KPK. Aturan-aturan tersebut di antaranya mengatur keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).