Putri Candrawathi terpapar Covid-19, hadir persidangan secara daring

Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.

Majelis hakim saat berbicara dengan terdakwa Putri Candrawathi melalui daring. Dok: Tangkapan layar/Youtube

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, terpapar Covid-19 di saat dirinya harus menghadapi persidangan hari ini (22/11). Persidangan lanjutan ini menghadirkan Ferdy Sambo dan Putri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan).

Penasehat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi itu telah benar adanya. Putri untuk sementara waktu akan menjalani masa isolasi mandiri.

"Benar (PC terpapar Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Arman menyebut, kliennya berencana akan mengikuti persidangan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilakukan secara daring.

"(Dari) Rutan Kejagung," ujar Arman.