Komnas Perempuan-Komnas HAM upayakan permintaan keterangan Putri Candrawathi

Pemeriksaan Putri Candrawathi agar kasus dipahami secara utuh.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan pers daring terkait tanggapan Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan atas penetapan PC (istri Ferdy Sambo) sebagai tersangka, Jumat (19/8). YouTube/Humas Komnas HAM.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, permintaan keterangan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dapat dipahami secara utuh.

Siti menilai, permintaan keterangan tetap diperlukan bagaimanapun status Putri Candrawathi dalam kasus ini, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Yang harus sama-sama kita pahami untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apapun, baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual," kata Siti dalam keterangan pers daring, Jumat (19/8).

Siti mengungkapkan, perbedaan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dengan yang dilakukan pihaknya bersama Komnas HAM. Menurutnya, kepolisian memeriksa kasus ini dalam konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Sementara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus ini.