Anies: Putusan MA soal penutupan jalan untuk jualan PKL kedaluwarsa

Putusan MA dinilai Anies sudah tak berlaku karena Jalan Jatibaru sudah tak jadi lokasi jualan PKL.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengalihfungsian jalan untuk area jualan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Tanah Abang, sudah kedaluwarsa.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar, tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (4/9).

Kebijakan yang dimaksud adalah aturan yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut tertulis, Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya, sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, untuk lokasi berjualan para PKL.