sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies: Putusan MA soal penutupan jalan untuk jualan PKL kedaluwarsa

Putusan MA dinilai Anies sudah tak berlaku karena Jalan Jatibaru sudah tak jadi lokasi jualan PKL.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 04 Sep 2019 16:12 WIB
Anies: Putusan MA soal penutupan jalan untuk jualan PKL kedaluwarsa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengalihfungsian jalan untuk area jualan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Tanah Abang, sudah kedaluwarsa.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar, tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (4/9).

Kebijakan yang dimaksud adalah aturan yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut tertulis, Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya, sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, untuk lokasi berjualan para PKL.

Saat putusan MA tersebut diterbitkan, ruas jalan tersebut sudah dibuka dan para PKL dipindahkan ke skybridge Tanah Abang.

"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di Jatibaru kan. Lalu keluarlah keputusan, melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.

Mantan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu pun merasa tak perlu melakukan apapun untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Sebab, Jalan Jatibaru Raya sudah dibuka kembali.

Sponsored

"Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan. Tapi kan kita dibilang, Pak Anies enggak melaksanakan. Lah apanya yang dilaksanakan, emang udah enggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa yang saya harus laksanakan," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, MA menyatakan bahwa kebijakan Pemprov yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL itu bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut dinilai berkedudukan lebih tinggi dari kebijakan yang dituangkan Anies ke dalam Perda. Disebutkan, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

Berita Lainnya
×
tekid