Putusan MKMK: Memuluskan sekaligus merontokkan legitimasi Gibran

Putusan MKMK tidak menyentuh perkara No.90/PUU/XXI/2023 soal syarat capres-cawapres.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberikan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). Ini setelah MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

Selain itu, seperti perkiraan sejumlah pihak, putusan MKMK tidak menyentuh perkara No.90/PUU/XXI/2023 soal syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie, dalam keterangannya yang dipantau online.

Itu berarti, aturan main yang terkait dengan perkara No.90/PUU/XXI/2023 sudah final. Tetapi Jimly mendorong ke semua pihak untuk melakukan uji materi atas UU Pemilu hasil dari putusan MK, beberapa waktu lalu. Hanya saja, hasil putusannya baru bisa dilaksanakan pada pemilu selanjutnya.

"Ini sudah ada mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang sudah berubah karena putusan MK. Ini boleh. Tidak berlaku larangan," ucap dia.