Ranah publik, alasan pemerintah susun RUU PPRT

RUU PPRT telah berusia lebih dari 18 tahun bahkan masuk Prolegnas Prioritas. Namun, belum juga disahkan hingga kini.

Ilustrasi pekerja rumah tangga (PRT). Freepik

Pekerja rumah tangga (PRT) bukan lagi masuk ranah privat, melainkan area publik. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan, diksi "perlindungan" dicantumkan di dalam judul karena memiliki 2 esensi. Yakni, seseorang semestinya mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajiban tanpa paksaaan/tekanan apa pun.

"Karena itu, ketika diberi judul 'Perlindungan PRT', maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum privat yang berdimensi publik," ucapnya, melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menambahkan, RUU PPRT disusun dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha. 

"RUU PPRT ini ... untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," paparnya.