Ranah publik, alasan pemerintah susun RUU PPRT
RUU PPRT telah berusia lebih dari 18 tahun bahkan masuk Prolegnas Prioritas. Namun, belum juga disahkan hingga kini.

Pekerja rumah tangga (PRT) bukan lagi masuk ranah privat, melainkan area publik. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).
Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan, diksi "perlindungan" dicantumkan di dalam judul karena memiliki 2 esensi. Yakni, seseorang semestinya mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajiban tanpa paksaaan/tekanan apa pun.
"Karena itu, ketika diberi judul 'Perlindungan PRT', maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum privat yang berdimensi publik," ucapnya, melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menambahkan, RUU PPRT disusun dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
"RUU PPRT ini ... untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," paparnya.
"Pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," imbuh dia.
Ida mengungkapkan, masih banyak masalah yang dialami PRT. Misalnya, 63% PRT bekerja 7 hari seminggu, bekerja tanpa perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi.
Kemenaker, klaimnya, sudah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. "Adanya RUU PPRT ... menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT."
Sebagai informasi, RUU PPRT telah berusia lebih dari 18 tahun bahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, belum juga disahkan hingga kini.
Dalam rangka mempercepat pengesahannya, pemerintah lantas membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT. Setidaknya ada 12 bab dan 34 pasal di dalam RUU PPRT, yang bertujuan melindungi sekitar 4,2 juta PRT.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB