Rangkaian suap reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK mengamankan berbagai mata uang asing tunai di kediaman Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai bukti suap.

Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. / Antara Foto

KPK mengamankan berbagai mata uang asing tunai di kediaman Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai bukti suap. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Tangkap Budi Hartono, serta satu orang dari pihak swasta Abu Bakar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7) malam. Dia menjelaskan, giat operasi senyap tersebut berawal dari adanya informasi akan ada penyeraha uang di Pelabuhan Sri Bintang Tanjungpinang.

"Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, dikatahui adanya dugaan penyerahan uang. Kemudian tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar) sekitar pukul13.30 WIB," kata Basaria, dalam konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7).