Rano disebut terima uang dari Wawan, KPK bakal dalami

Saksi mengaku pernah diinstruksikan Wawan untuk memberi uang ke Rano Karno.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mengonfirmasi pernyataan Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/1).

Freedy  mengaku pernah diinstruksikan oleh atasannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk memberi sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

"Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Bahkan, kata Fikri, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara itu ke tahap penyidikan. Namun, langkah itu perlu dicari dan didalami dua unsur alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain," papar Fikri.