sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rano disebut terima uang dari Wawan, KPK bakal dalami

Saksi mengaku pernah diinstruksikan Wawan untuk memberi uang ke Rano Karno.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Feb 2020 21:28 WIB
Rano disebut terima uang dari Wawan, KPK bakal dalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mengonfirmasi pernyataan Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/1).

Freedy  mengaku pernah diinstruksikan oleh atasannya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk memberi sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

"Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Bahkan, kata Fikri, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara itu ke tahap penyidikan. Namun, langkah itu perlu dicari dan didalami dua unsur alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain," papar Fikri.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh untuk melakukan pengembangan perkara terkait adanya penyebutan nama Rano dalam sidang. Langkah pengembangan perkara dapat dilakukan jika pihaknya sudah memutuskan setelah mendapat laporan dari penuntut umum KPK.

"Penyelidikan aja belum. Kalau dipersidangan ya kita lihat perkembangan fakta hukum di persidangan apa yang terjadi dan terungkap disana nanti JPU akan membuat laporan terkait fakta persidangan itu akan dilaporkan apakah akan dilakukan penyelidikan atau enggak," terang Alex.

Diberitakan sebelumnya, nama Rano Karno kembali disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.

Sponsored

"Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa," kata Fredy, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/02).

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

"(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang," ujarnya.

Namun, dia mengaku tak mengetahui sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang itu bersumber dari salah satu kantor Wawan di Jakarta, dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

"Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," terang Fredy.

Nama Rano, sebelumnya juga pernah disebut menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang itu, berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Wawan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas hasil korupsinya. Pengalihan cuci uang dilakukan Wawan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid