Rapat pelengseran Riezky Aprilia dilakukan di Kantor KPU

Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah datang secara resmi dengan mengisi buku tamu.

Kantor KPU RI di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). Foto Antara/Sugiharto Purnomo

Kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku sempat membahas pengangkatan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pembahasan itu berlangsung di Kantor KPU, Jakarta Pusat 7 Januari 2020.

"Betul, pertemuan di kantor KPU. Saya datang secara resmi mengisi buku tamu," kata Donny, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui PAW, yang berlangsung secara virtual, Kamis (23/4).

Donny mengklaim, saat itu dirinya dirayu agar mengangkat Harun Masiku dengan mekanisme PAW guna melengserkan caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia. Namun, rayuan itu ditolak oleh Donny lantaran mekanisme PAW dapat dilakukan jika seorang caleg mengundurkan diri atau dipecat.

"Saya tetap bertahan pada teori saya. Kata-kata PAW itu dapat terjadi jika Riezky Aprilia dipecat. Pemecatan itu sudah bukan langkah hukum, melainkan mekanisme internal partai," tutur Donny.

Bagi Donny, Riezky tidak mungkin mengundurkan diri atau dipecat. Sebab, cara itu bukan suatu langkah hukum. Bahkan, usulan tersebut sempat ditolak keras oleh Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto.