Rapat RUU Cipker dituding tertutup, Baleg DPR klarifikasi

DPR klaim dalam rapat internal memang peserta hanya anggota.

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/foc

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4) yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) dihujani kritikan. Pasalnya rapat yang dilakukan secara daring via aplikasi Zoom itu sengaja ditutup-tutupi dari publik.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menegaskan, rapat Baleg pada hari Senin lalu merupakan rapat internal yang diagendakan secara tertutup. Rapat hanya berisikan pembahasan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipker. Sayangnya laman Zoom yang dibuat tersebar luas.

"Fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka bisa melalui saluran TV Parlemen ataupun medsos DPR, jika rapat terbuka. Jika rapatnya tertutup, tentu tidak bisa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan yang kerap disapa Awiek itu saat dihubungi, Rabu (22/4).

Awiek menjelaskan, dalam rapat internal memang peserta rapat hanya anggota. Di luar itu tidak diperkenankan. Kalau pun ada aspirasi yang ingin disampaikan, Awiek menganjurkan, untuk mengirimkan surat ke Baleg DPR.

Nanti, lanjut Awiek, pasca Baleg DPR meninjau surat yang dikirimkan, kemungkinan barulah akan mengundang pihak keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), lantas dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya.