close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Nasdem
icon caption
Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Nasdem
Peristiwa
Rabu, 23 Juli 2025 17:34

DPR setujui 10 RUU daerah di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Pengesahan RUU ini menjadi bagian penting dari langkah reformasi tata kelola pemerintahan di daerah.
swipe

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan dan penataan wilayah di tiga provinsi, yakni Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja dengan Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, dan Pimpinan Komite I DPD, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7).

“(RUU tersebut) telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draft final Rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat 1 di Komisi II DPR RI yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang Apakah kita setujui?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7).

“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.

Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup:

1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo

2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo

3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara

5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

6. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

Rifqinizamy menyampaikan, keputusan ini menandai komitmen DPR RI untuk mendorong efektivitas pemerintahan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik di berbagai wilayah.

“Dengan mengucap Alhamdulillahirrahmanirrahim, keputusan telah kita ambil bersama. Selanjutnya kami persilakan perwakilan pemerintah, Komite I DPD, pimpinan Komisi II DPR, dan seluruh fraksi untuk menandatangani dokumen RUU,” katanya.

Wakil Menteri Dalam Negeri yang hadir dalam rapat tersebut turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas lembaga dan berharap proses pembahasan di tingkat paripurna berjalan lancar.

Pengesahan RUU ini menjadi bagian penting dari langkah reformasi tata kelola pemerintahan di daerah, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan