Ratusan travel gelap ditahan usai kedapatan bantu pemudik

Polri menjatuhkan sanksi tilang bagi pengemudi dan penahanan kendaraan hingga Operasi Ketupat berakhir.

Mobil yang membawa pemudik berputar ketika memasuki tol Jakarta-Cikampek yang sudah ditutup di Bekasi, Jabar, pada Jumat (24/4/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Ditlantas Polda Metro Jaya menahan ratusan travel gelap yang berusaha mengangkut pemudik pada masa pelarangan mudik Lebaran sejak 22 April 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, modus yang dipakai seperti tahun lalu saat pemberlakuan pelarangan mudik. Para pemilik dan sopir travel gelap menggunakan media sosial untuk menawarkan jasanya.

“Dalam waktu dua hari dari Selasa (27/4) dan Rabu (28/4) telah mengamankan 115 travel gelap,” katanya dalam telekonferensi, Kamis (29/4).

Yusri mengatakan, seluruh travel gelap tersebut akan ditilang dan ditahan sampai Operasi Ketupat 2021 berakhir pada 17 Mei. Pun dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pidana kurangan paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp500.000. 

Sementara itu, para penumpang yang berada di dalamnya diantar kepolisian menuju Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Kalideres.