Rekomendasi Ombudsman atas 1.054 laporan seleksi CPNS

Laporan yang paling banyak diterima Ombudsman dalam seleksi CPNS,terkait dengan proses administrasi.

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel memperlihatkan kartu tesnya saat mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) di kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11)./ Antara Foto

Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi maladministrasi, selama pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Adapun laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sebanyak 1054 laporan. Laporan tersebut disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. 

"Yang paling banyak proses administrasi, misalnya soal sertifikasi. Karena ada syarat pada kelulusan itu, perguruan tinggi bersangkutan itu (harus) sudah sertifikasi, tapi ternyata banyak yang memang belum bersertifikat," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, di Jakarta, Senin (3/12). 

Akibat syarat administrasi ini, lanjut Dominicus, akhirnya banyak peserta daerah yang terkendala. Ini disebabkan banyaknya perguruan tinggi di daerah yang belum terakreditasi, sehingga hal ini dirasa tidak adil. 

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida juga mengatakan, pihaknya menemukan permasalahan pada instansi penyelenggaram seleksi CPNS, yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik.