Rektor Unila terjerat kasus suap PMB, Kemendikbud Ristek: Kami harap ini yang terakhir

Lindung menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPK dalam menangani kasus ini apabila diperlukan.

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan suap di Universitas Lampung, Minggu (21/8) (YouTube/KPK RI)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022 yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Kasus ini menjerat Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyesalkan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam satuan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kemendikbud Ristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini. Namun, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Lindung dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui YouTube KPK RI, Minggu (21/8).

Lindung menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPK dalam menangani kasus ini apabila diperlukan. Diharapkannya, kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

"Kami sangat berharap kasus ini menjadi kasus terakhir di semua PTN, dan kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya," ujarnya.