sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rektor Unila terjerat kasus suap PMB, Kemendikbud Ristek: Kami harap ini yang terakhir

Lindung menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPK dalam menangani kasus ini apabila diperlukan.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 21 Agst 2022 12:28 WIB
Rektor Unila terjerat kasus suap PMB, Kemendikbud Ristek: Kami harap ini yang terakhir

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022 yang terjadi di Universitas Lampung (Unila). Kasus ini menjerat Rektor Unila, Karomani, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyesalkan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam satuan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kemendikbud Ristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini. Namun, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Lindung dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui YouTube KPK RI, Minggu (21/8).

Lindung menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPK dalam menangani kasus ini apabila diperlukan. Diharapkannya, kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

"Kami sangat berharap kasus ini menjadi kasus terakhir di semua PTN, dan kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya," ujarnya.

Lindung menyoroti titik rawan yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Menurut Lindung, para pimpinan PTN perlu memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam semua jalur penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri.

Oleh sebab itu, Lindung turut menekankan pentingnya penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi yang bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif.

"Karena jika masih ada hal-hal koruptif ini, maka tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk melahirkan generasi hebat, yaitu generasi yang memiliki intelektual tinggi dan juga karakter yang baik tidak akan tercapai, bahkan akan mendowngrade semuanya," jelas Lindung.

Sponsored

Dalam hal ini, imbuh Lindung, pihaknya mengapresiasi KPK yang ikut membantu Kemendikbud Ristek. Sehingga, ke depannya diharapkan tata kelola perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri menjadi lebih bebas dari korupsi.

Ditegaskan Lindung, Kemendikbud Ristek akan melakukan evaluasi terkait akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru khususnya melalui jalur mandiri. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Kami akan melakukan evaluasi, kajian, bagaimana tata kelola yang terjadi selama ini. Kami melihat masih ada potensi-potensi, dan untuk itu kami akan segera melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Tahun Akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Penetapan tersangka pada kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8). OTT dilakukan di tiga wilayah, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid