Yulius menjalani masa penahanan pertamanya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Yulius menjalani masa penahanan pertamanya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Statusnya naik jadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangan, Rabu (11/1).
Penyidik juga menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1), sekitar pukul 15.36 WIB. Penangkapan ini terkait kasus narkoba.